About Us

Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah Kami bersertifikat dan Terdaftar resmi diKemenkumham dan NAATI Certified
Penerjemah Tersumpah kami telah berpengalaman lebih dari 20 Tahun dan telah menangani ribuan klien dengan ribuan dokumen terjemahan yang telah diakui oleh berbagai instansi seperti kementrian dan berbagai Kedutaan Asing
Legalisasi Dokumen Terjemahan (Apostille)
Apostille adalah tanda legalisasi yang dikeluarkan oleh badan berwenang disuatu negara untuk mengesahkan keaslian dokumen publik, agar dapat digunakan di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Den Haag 1961 tanpa memerlukan proses legalisasi yang panjang dan rumit. Proses ini dilakukan oleh otoritas yang berwenang, seperti Kementerian Hukum di Indonesia, sebagai sertifikat tunggal yang menjamin keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen.
